Hukum Poligami Menurut Muhammadiyah
Untuk kesekian
kalinya, isu poligami santer diberitakan media masa. Kali terakhir adalah isu
poligami yang dilakukan oleh (ustadz) Aswan ramai dibicarakan oleh masyarakat. Sebelumnya
pernah muncul isu poligami yang dilakukan oleh da’i kondang Aa’ Gym (KH.
Abdullah Gymnastiar) yang juga di-blow up
oleh media masa.
Allah SWT
dalam QS. An Nisa’ ayat 3 berfirman sebagai berikut :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[*],
Maka (kawinilah) seorang saja[**], atau budak-budak yang kamu miliki. yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Sebagaimana
penjelasan dalam terjemah Al Qur’an, yang dimaksud *Berlaku adil ialah
perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan
lain-lain yang bersifat lahiriyah.
Adapun dalam
agama Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum
turun ayat ini, poligami sudah ada dalam masyarakat dengan jumlah istri yang
tak terbatas, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad
s.a.w., adapun ayat ini membatasi poligami sampai empat orang istri saja.
Muhammadiyah
sendiri belum pernah mengeluarkan fatwa terkait poligami yang kemudian
dicantumkan dalam HPT (Himpunan Putusan Tarjih) Muhammadiyah.
Comments
Post a Comment