Hukum Poligami Menurut Muhammadiyah



Untuk kesekian kalinya, isu poligami santer diberitakan media masa. Kali terakhir adalah isu poligami yang dilakukan oleh (ustadz) Aswan ramai dibicarakan oleh masyarakat. Sebelumnya pernah muncul isu poligami yang dilakukan oleh da’i kondang Aa’ Gym (KH. Abdullah Gymnastiar) yang juga di-blow up oleh media masa.
Allah SWT dalam QS. An Nisa’ ayat 3 berfirman sebagai berikut :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[*], Maka (kawinilah) seorang saja[**], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Sebagaimana penjelasan dalam terjemah Al Qur’an, yang dimaksud *Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.


Adapun dalam agama Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini, poligami sudah ada dalam masyarakat dengan jumlah istri yang tak terbatas, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w., adapun ayat ini membatasi poligami sampai empat orang istri saja.
Muhammadiyah sendiri belum pernah mengeluarkan fatwa terkait poligami yang kemudian dicantumkan dalam HPT (Himpunan Putusan Tarjih) Muhammadiyah.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)