Hukum Musik Menurut Muhammadiyah



Musik dalam kehidupan sehari-hari sekarang ini semakin memenuhi rongga kehidupan. Musik dengan berbagai aliran (genre) telah menjadi sebuah kebutuhan bagi manusia. Lalu bagaimanakah hukum musik atau alat bunyi-bunyian (alatul-malahi) dalam Islam?  Berikut ini adalah penjelasan hukum musik menurut Muhammadiyah.
Hukum musik adalah berdasar kepada ‘illat-nya (sebab-nya). Dan itu ada tiga macam:

1.       Menarik kepada keutamaan seperti menarik kepeda keberanian di medan peperangan, hukumnya adalah sunat.
2.       Untuk main-main belaka (tidak mendatangkan apa-apa), hukumnya makruh. Sebagaimana hadits  riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah “termasuk kesempurnaan Islam seseorang ialah meninggalkan barang yang tidak berarti”.
3.       Menarik kepada maksiat, hukumnya haram.

Dari penjelasan di atas dapat kita mengambil sebuah gambaran dengan perkembangan musik pada era sekarang ini. Sebuah musik yang menarik kepada kemaksiatan ini bisa dalam bentuk pertunjukkannya ataupun bisa juga lirik musik (lagu) tersebut. Saat ini banyak sekali pertunjukkan musik yang membawa kepada kemaksiatan. Penyanyi yang memakai pakaian tidak seronok dan porno. Penyanyi yang berlaku tidak seronok ketika menyanyi, dan menimbulkan syahwat. Juga banyak lagu-lagu yang lirik-nya tidak sopan, jauh dari etika moral, lebih-lebih agama, dan menjurus kepada syahwat.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)