Hukum Musik Menurut Muhammadiyah
Musik dalam
kehidupan sehari-hari sekarang ini semakin memenuhi rongga kehidupan. Musik
dengan berbagai aliran (genre) telah menjadi sebuah kebutuhan bagi manusia. Lalu
bagaimanakah hukum musik atau alat bunyi-bunyian (alatul-malahi) dalam Islam? Berikut
ini adalah penjelasan hukum musik menurut Muhammadiyah.
Hukum musik
adalah berdasar kepada ‘illat-nya (sebab-nya). Dan itu ada tiga macam:
1.
Menarik kepada keutamaan seperti menarik kepeda
keberanian di medan peperangan, hukumnya adalah sunat.
2.
Untuk main-main belaka (tidak mendatangkan
apa-apa), hukumnya makruh. Sebagaimana hadits riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah “termasuk kesempurnaan
Islam seseorang ialah meninggalkan barang yang tidak berarti”.
3.
Menarik kepada maksiat, hukumnya haram.
Dari penjelasan
di atas dapat kita mengambil sebuah gambaran dengan perkembangan musik pada era
sekarang ini. Sebuah musik yang menarik kepada kemaksiatan ini bisa dalam
bentuk pertunjukkannya ataupun bisa juga lirik musik (lagu) tersebut. Saat ini
banyak sekali pertunjukkan musik yang membawa kepada kemaksiatan. Penyanyi yang
memakai pakaian tidak seronok dan porno. Penyanyi yang berlaku tidak seronok
ketika menyanyi, dan menimbulkan syahwat. Juga banyak lagu-lagu yang lirik-nya
tidak sopan, jauh dari etika moral, lebih-lebih agama, dan menjurus kepada
syahwat.
Comments
Post a Comment