Hukum Melepas Sandal dalam Kuburan Menurut Muhammadiyah
Ketika kita
mengantar jenazah atau ketika kita ber-ziarah ke makam seseorang, maka ada
beberapa adab yang perlu kita ketahui, diantaranya adab melepas sandal ketika
di dalam komplek kuburan tersebut. Hukum Melepas Sandal dalam Kuburan Menurut Muhammadiyahadalah sebagai berikut :
Dari Basyir
bin Khashashiyah bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki berjalan dengan
sandal di dalam kuburan maka bersabda: “hai yang bersandal, bukalah sandalmu”.
Yang sedikit
menjadi polemik adalah kedudukan hadits tersebut. Dan setelah dilakukan
penyelidikan yang mendalam, diambil kesimpulan bahwa sanad hadits itu baik.
Oleh dari
itu, teranglah bahwa hadits tersebut adalah shahih, maka kita dilarang
menggunakan sandal / alas kaki ketika memasuki komplek kuburan.
Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment