Hukum Gambar Menurut Muhammadiyah
Beberapa hari
yang lalu ada seorang siswa SMK Muhammadiyah Purwodadi yang bertanya tentang
hukum memasang gambar. Sedangkan di masyarakat sangat banyak keyakinan tentang
hukum memasang gambar. Nah, untuk itu saya ingin berbagi Hukum Gambar Menurut
Muhammadiyah berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah.
Gambar itu
hukumnya berdasarkan kepada ‘ilatnya
(sebabnya), ialah ada tiga macam :
1.
Untuk disembah.
Maka hukumnya haram, berdasarkan nash.
2.
Untuk sarana
pengajaran. Hukumnya mubah (boleh)
Contoh gambar yang digunakan untuk sarana pengajaran adalah gambar pada
buku pelajaran, atau modul-modul pendidikan.
3.
Untuk perhiasan.
Jika tidak khawatir mendatangkan fitnah, maka hukumnya mubah (boleh). Namun, jika dikhawatirkan mendatangkan fitnah
maksiat, hukumnya menjadi makruh
(sebaiknya tidak dilakukan) dan jika dikhawatirkan mendatangkan fitnah yang
menuju kemusyrikan maka hukum memasang gambar itu menjadi haram. Contoh gambar yang dikhawatirkan menjadi fitnah musyrik
adalah memasang gambar nabi dan orang-orang sholih.
Comments
Post a Comment