Hukum Gambar Menurut Muhammadiyah




Beberapa hari yang lalu ada seorang siswa SMK Muhammadiyah Purwodadi yang bertanya tentang hukum memasang gambar. Sedangkan di masyarakat sangat banyak keyakinan tentang hukum memasang gambar. Nah, untuk itu saya ingin berbagi Hukum Gambar Menurut Muhammadiyah berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah.

Gambar itu hukumnya berdasarkan kepada ‘ilatnya (sebabnya), ialah ada tiga macam :
1.       Untuk disembah. Maka hukumnya haram, berdasarkan nash.

2.       Untuk sarana pengajaran. Hukumnya mubah (boleh)
Contoh gambar yang digunakan untuk sarana pengajaran adalah gambar pada buku pelajaran, atau modul-modul pendidikan.

3.       Untuk perhiasan. Jika tidak khawatir mendatangkan fitnah, maka hukumnya mubah (boleh). Namun, jika dikhawatirkan mendatangkan fitnah maksiat, hukumnya menjadi makruh (sebaiknya tidak dilakukan) dan jika dikhawatirkan mendatangkan fitnah yang menuju kemusyrikan maka hukum memasang gambar itu menjadi haram. Contoh gambar yang dikhawatirkan menjadi fitnah musyrik adalah memasang gambar nabi dan orang-orang sholih.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)