Hukum Bank Menurut Muhammadiyah
Muktamar
Majelis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari uraian tentang masalah bank
dalam segala seginya yang disampaikan oleh Nandang Komar –Direktur Bank Negara
Indonesia Unit 1 cabang Surabaya dan pembahasan dari para muktamirin, maka
dengan bertawwakal kepada Allah swt, Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah:
Menyadari :
1.
Bahwa bank dalam system ekonomi pertukaran
adalah mempunyai fungsi yang vital bagi perekonomian pada masa sekarang.
2.
Bahwa bank dalam wujudnya sekarang bukan
merupakan lembaga yang lahir dari cita-cita social ekonomi Islam.
3.
Bunga bank adalah sendi dari system perbankan
yang berlaku selama ini.
4.
Bahwa umat Islam sebagai umat pada dewasa ini
tidak dapat melepaskan diri daripada pengaruh perbankan yang langsung atau
tidak langsung menguasai perekonomian umat Islam.
Mengingat :
1.
Bahwa nash Al-Qur’an dan sunnah dengan jelas
mengharamkan riba.
2.
Bahwa fungsi bunga bank dalam perekonomian
modern sekarang ini bukan hanya menjadi sumber penghasilan bagi bank, melainkan
juga berfungsi sebagai alat politik perekonomian Negara untuk kesejahteraan
umat (stabilisasi ekonomi)
3.
Bahwa adanya undang-undang yang mengatur besar
kecilnya bunga adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya pengisapan pihak
yang kuat terhadap pihak yang lemah di samping untuk melindungi langsungnya
kehidupan bank itu sendiri.
4.
Bahwa hingga saat ini belum ada konsepsi system perekonomian
yang disusun dan dilaksanakan sesuai dengan qa’idah Islam.
Menimbang :
1.
Bahwa nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah tentang
haramnya riba mengesankan adanya ‘illah terjadinya pengisapan oleh pihak yang
kuat terhadap yang lemah.
2.
Bahwa perbankan adalah suatu system lembaga
perekonomian yang belum dialami ummat Islam pada masa Rasulullah saw.
3.
Bahwa hasil keuntungan bank-bank milik Negara pada
akhirnya akan kembali untuk kemaslahatan ummat.
4.
Bahwa termasuk atau tidaknya bunga bank ke dalam
pengertian riba syar’I dirasa belum mencapai bentuk meyakinkan.
Memutuskan :
1.
Riba hukumnya haram, dengan nash Al Qur’an dan
Sunnah.
2.
Bank dengan system riba hukumnya haram dan bank
tanpa riba hukumnya halal.
3.
Bunga yang diberikan oleh bank milik Negara kepada
para nasabahnya atau sebaliknya, yang selama ini berlaku, termasuk perkara “musytabihat”.
4.
Menyarakan kepada PP Muhammadiyah untuk
mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya lembaga
perbankan yang sesuai dengan qa’idah Islam.
Dari uraian
di atas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa Hukum Bank Menurut Muhammadiyah adalah
Haram jika bank tersebut menerapkan system riba. Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment