Hukum Bank Menurut Muhammadiyah




Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari uraian tentang masalah bank dalam segala seginya yang disampaikan oleh Nandang Komar –Direktur Bank Negara Indonesia Unit 1 cabang Surabaya dan pembahasan dari para muktamirin, maka dengan bertawwakal kepada Allah swt, Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah:

Menyadari :
1.       Bahwa bank dalam system ekonomi pertukaran adalah mempunyai fungsi yang vital bagi perekonomian pada masa sekarang.
2.       Bahwa bank dalam wujudnya sekarang bukan merupakan lembaga yang lahir dari cita-cita social ekonomi Islam.
3.       Bunga bank adalah sendi dari system perbankan yang berlaku selama ini.
4.       Bahwa umat Islam sebagai umat pada dewasa ini tidak dapat melepaskan diri daripada pengaruh perbankan yang langsung atau tidak langsung menguasai perekonomian umat Islam.


Mengingat :
1.       Bahwa nash Al-Qur’an dan sunnah dengan jelas mengharamkan riba.
2.       Bahwa fungsi bunga bank dalam perekonomian modern sekarang ini bukan hanya menjadi sumber penghasilan bagi bank, melainkan juga berfungsi sebagai alat politik perekonomian Negara untuk kesejahteraan umat (stabilisasi ekonomi)
3.       Bahwa adanya undang-undang yang mengatur besar kecilnya bunga adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya pengisapan pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah di samping untuk melindungi langsungnya kehidupan bank itu sendiri.
4.       Bahwa hingga saat ini belum ada konsepsi system perekonomian yang disusun dan dilaksanakan sesuai dengan qa’idah Islam.

Menimbang :
1.       Bahwa nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah tentang haramnya riba mengesankan adanya ‘illah terjadinya pengisapan oleh pihak yang kuat terhadap yang lemah.
2.       Bahwa perbankan adalah suatu system lembaga perekonomian yang belum dialami ummat Islam pada masa Rasulullah saw.
3.       Bahwa hasil keuntungan bank-bank milik Negara pada akhirnya akan kembali untuk kemaslahatan ummat.
4.       Bahwa termasuk atau tidaknya bunga bank ke dalam pengertian riba syar’I dirasa belum mencapai bentuk meyakinkan.

Memutuskan :
1.       Riba hukumnya haram, dengan nash Al Qur’an dan Sunnah.
2.       Bank dengan system riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
3.       Bunga yang diberikan oleh bank milik Negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya, yang selama ini berlaku, termasuk perkara “musytabihat”.
4.       Menyarakan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan qa’idah Islam.

Dari uraian di atas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa Hukum Bank Menurut Muhammadiyah adalah Haram jika bank tersebut menerapkan system riba. Semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)