Hukum Haji Menurut Tarjih Muhammadiyah
Menjelang pelaksanaan
haji seperti saat ini kita perlu memperdalam pengetahuan tentang pelaksaan haji
dan segala hal yang berkaitan dengannya. Dan oleh karenanya kita akan membahas
hukum haji menurut Tarjih Muhammadiyah, sebagaimana tercantum dalam buku Himpunan
Putusan Tarjih Kitab Haji halaman 187.
Haji adalah salah satu
rukun islam yang diwajibkan bagi yang mampu, sebagaimana perintah Allah SWT
dalam Al Qur’an Surat Ali Imran ayat 97.
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi)
orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[*]. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam.”
[*] Yaitu: orang yang sanggup mendapatkan
perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun
aman.
Juga di dalam QS. Al Hajj : 27-28
“dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka
akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus[*]
yang datang dari segenap penjuru yang jauh (27)
supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[**] atas
rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak[***]. Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir.”
[*] Unta yang kurus
menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji.
[**] Hari yang ditentukan
ialah hari raya haji dan hari tasyriq, Yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13
Dzulhijjah.
[***] Yang dimaksud
dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang Termasuk jenis
unta, lembu, kambing dan biri-biri.
Juga sebagaimana sabda
Rasulullah SAW, “ Agama Islam itu berdiri atas 5 perkara ; 1. Bersaksi bahwa
tidak ada sesembahan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, 2. Mengerjakan
Sholat, 3. Mengeluarkan Zakat, 4. Berhaji ke Baitullah, 5. Puasa Ramadhan (HR.
Bukhari)
Dalam hadits yang lain
rasulullah bersabda, “ Barangsiapa berhaji karena Allah dengan tidak berbuat
kotor, tidak berkata cabul dan tidak berbuat fasik, pastilah ia pulang kembali
sebagai anak yang baru dilahirkan oleh ibunya.
Comments
Post a Comment