Hukum Haji Menurut Tarjih Muhammadiyah



Menjelang pelaksanaan haji seperti saat ini kita perlu memperdalam pengetahuan tentang pelaksaan haji dan segala hal yang berkaitan dengannya. Dan oleh karenanya kita akan membahas hukum haji menurut Tarjih Muhammadiyah, sebagaimana tercantum dalam buku Himpunan Putusan Tarjih Kitab Haji halaman 187.
Haji adalah salah satu rukun islam yang diwajibkan bagi yang mampu, sebagaimana perintah Allah SWT dalam Al Qur’an Surat Ali Imran ayat 97.
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[*]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

 [*] Yaitu: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman.

 Juga di dalam QS. Al Hajj : 27-28
dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus[*] yang datang dari segenap penjuru yang jauh (27)
supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan[**] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak[***]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

[*] Unta yang kurus menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji.
[**] Hari yang ditentukan ialah hari raya haji dan hari tasyriq, Yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
[***] Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang Termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.

Juga sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “ Agama Islam itu berdiri atas 5 perkara ; 1. Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, 2. Mengerjakan Sholat, 3. Mengeluarkan Zakat, 4. Berhaji ke Baitullah, 5. Puasa Ramadhan (HR. Bukhari)
Dalam hadits yang lain rasulullah bersabda, “ Barangsiapa berhaji karena Allah dengan tidak berbuat kotor, tidak berkata cabul dan tidak berbuat fasik, pastilah ia pulang kembali sebagai anak yang baru dilahirkan oleh ibunya.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)