Apakah Zakat sama dengan Pajak?



Di masyarakat awwam sering berlaku beberapa pendapat tentang zakat, diantaranya adalah pemahaman orang yang menyamakan zakat dengan pajak dari pemerintah. Mereka beranggapan bahwa jika mereka sudah membayar pajak, maka tidak perlu lagi membayar zakat (maal). Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang zakat dan pajak menurut Muhammadiyah sebagaimana yang sudah tercantum di dalam buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Adapun pengertian zakat sudah saya tuliskan pada artikel sebelumnya di sini.
Zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang masing-masing berdiri sendiri. Karena zakat adalah suatu kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT, yang sudah ditentukan kadarnya dan ditentukan pula siapa orang yang berhak menerimanya.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an, Surat At-Taubah ayat 103.
“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[*] dan mensucikan[**] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

[*] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[**] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
Juga sebagaimana tertuliskan dalam QS. Al Mu’minun : 1-4,
“ Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat,”

Adapun pajak adalah suatu kewajiban yang ditentukan oleh Negara dan diatur sedemikian rupa oleh Negara segala mekanismenya, berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Nah, dari penjelasan singkat tersebut sudah jelas bahwa zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang berbeda, dan tidak saling menghapuskan. Orang yang sudah membayar pajak maka ia masih diwajibkan oleh Allah untuk membayar zakat, manakala sudah memenuhi nishabnya.
Demikianlah penjelasan mengenai zakat dan pajak. Semoga bermanfaat. Allahu’alam.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)