Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah Menurut PHIM


Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
Menurut Pedoman Hidup Islami warga Muhammadiyah (PHIM)

Kehidupan Pribadi
ü  Dalam Aqidah
·         Warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah swt.
ü  Dalam Akhlaq
·         Warga Muhammadiyah dituntut meneladani perilaku Nabi
ü  Dalam Ibadah
·         Warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dgn sebaik-baiknya dan menghidupkan ibadah nawafil (sunah)
ü  Dalam Muamalah
        warga Muhammadiyah sebagai abdi dan khalifah
        warga Muhammadiyah senantiasa berfikir burhani (tekstual&kontekstual), bayani (fakta&rasio) dan irfani (hati nurani)
        warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami (disiplin, sungguh2, optimal, tdk menyiakan waktu)

Kehidupan Keluarga
ü  Kedudukan Keluarga
·         Keluarga sakinah yang merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa, harus dapat diwujudkan agar terbentuk gerakan jamaah menuju masyarakat madani.
ü  Fungsi Keluarga
       Sosialisasi ajaran Islam
       Wadah kaderisasi
       Menjadi contoh keluarga yang baik
ü  Aktivitas Keluarga
       Sungguh2 mendidik anak
       Hormat dan ihsan kepada anak dan perempuan
       Menjalin hubungan sosial dan kepedulian sosial
       Pelaksanaan sholat sebagai prioritas utama

Kehidupan Bermasyarakat
       Setiap muslim harus menjalin persaudaraan dengan sesama (tetangga & angg masy lainnya)
       Setiap keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga
       Bersikap adil dan baik kepada tetangga yang berlainan agama
       Dalam hubungan sosial haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial berdasarkan prinsip menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia, toleransi, menepati janji, dsb.
       Melaksanakan gerakan jamaah dan dakwah jamaah sebagai wujud melaksanakan dakwah Islam menuju masyarakat madani.

Kehidupan ber-Organisasi
       Warga dan (lebih-lebih) pimpinan persyarikatan bertanggung-jawab untuk menjadikan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang kuat dan unggul
       Setiap anggota, kader dan pimpinan Muhammadiyah wajib memelihara, melangsungkan dan menyempurnakan gerak dan langkah persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqomah.
       Menyelesaikan masalah yang timbul di persyarikatan dengan musyawarah dan mengacu kepada aturan persyarikatan.
       Menggairahkan ruh Al-Islam dan ruh Al-Jihad dalam seluruh gerakan persyarikatan dan suasana di lingkungan persyarikatan.
       Setiap anggota Muh menunjukkan keteladanan bertutur dan bertingkah-laku, beramal dan berjuang.
       Dikembangkan disiplin tepat waktu dalam kegiatan persyarikatan
       Ditumbuhkan kembali pengajian singkat (kultum) dalam rapat/pertemuan
       Pimpinan harus gemar mengikuti dan menyelenggarakan kajian ke-Islaman , memakmurkan masjid

Kehidupan Mengelola Amal Usaha
       Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) adalah salah satu usaha dari usaha2 persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan persyarikatan.
       AUM adalah milik persyarikatan, dan persyarikatan bertindak sebagai badan hukum / yayasan dari seluruh AUM itu.
       Pimpinan AUM diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu.
       Pimpinan AUM adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang AUM tersebut.
       Pimpinan AUM harus memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanat persyarikatan.
       Pimpinan AUM senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan AUM yang menjadi tanggung-jawabnya.

Kehidupan dalam Berbisnis
       Kegiatan bisnis ekonomi adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
       Setiap org dapat mjd pemilik, pengelola atau keduanya dan menjalankan bisnisnya dg benar dan halal sesuai dg prinsip muamalah dalam Islam.
       Prinsip sukarela dan keadilan yang dilandasi kejujuran merupakan prinsip penting yang harus dipegang.
       Hasil dari aktivitas bisnis akan mjd harta kekayaan pihak  yang mengusahakannya. Dan di dalam-nya terdapat kewajiban ZAKAT dan tuntunan Shodaqoh serta infaq

Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
       Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap org sesuai dg keahliannya yang menuntut komitmen, skill dan tanggung-jawab.
       Dalam menjalankan profesinya, setiap anggota Muhamamdiyah hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan, thayyib, amanah, manfaat dan kemaslahatan dunia akhirat.
       Dalam menjalankan profesinya, setiap anggota Muhamamdiyah hendaknya menjauhkan dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, bohong dan hal bathil lainnya.

Kehidupan dalam Berbangsa dan Bernegara
       Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis dalam kehidupan politik, melalui berbagai saluran scr positif sebagai wujud bermuamalah.
       prinsip-2 dalam politik harus ditegakkan dengan se-jujur-jujurnya dan se-sungguh-sungguhnya.
       Berpolitik adalah dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah.
       Politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan keteladanaan diri (jujur, adil)

Kehidupan dalam Mengemban Ilmu & Teknologi
       Warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan IPTEK.
       Warga Muhammadiyah harus memiliki sifat ilmuwan (kritis, terbuka menerima kebenaran dan menggunakan daya nalar)
       Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tak terpisahkan dengan iman dan amal shalih.
       Dengan ilmunya, warga Muhammadiyah wajib mengajarkan, memberi peringatan, mencerahkan & memanfaatkan untuk kemaslahatan sebagai wujud ibadah, jihad dan dakwah.
       Menggairahkan & menggembirakan gerakan mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi.

Kehidupan dalam Seni dan Budaya
       Islam adalah agama fitrah. Tidak bertentangan dengan fitrah manusia, tetapi menyalurkan, mengatur dan mengarahkan fitrah tsb untuk kemuliaan manusia.
       Rasa seni merupakan salah satu fitrah yang dianugerahkan oleh Allah SWT.
       Berdasarkan Kep. Munas Tarjih ke-22 Th. 1995, Hukum Karya seni adalah MUBAH (boleh), slm tidak mengarah atau mengakibatkan fasad (rusak) , dlarar (bahaya), isyyan (durhaka) & ba’id ‘anillah (jauh dr Allah).

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Tahayul, Bid’ah dan Churofat (TBC)

Khittah Langkah 12

Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)